Curi Toples dan Kaleng Tango Berisi Uang Warung, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur

M Ari Ramadhan pelaku pencurian toples berisi uang warung saat diamankan di mapolsek Prabumulih Timur-Foto: Prabu-

PRABUMULIH - Seorang pemuda di kota Prabumulih bernama M Ari Ramadhan (24), nekat mengambil toples berisi uang Rp 3 juta di warung milik Lindawati (35) warga Jalan Harapan Baru Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibat tindakannya yang nekat ini, M. Ari Ramadhan ditangkap oleh tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Iptu Erwin ZR, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga mengamankan baju dan celana yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, membenarkan penangkapan pelaku.

BACA JUGA:Dunia Sudah Terbalik, Suami Tega KDRT Hanya Gara-Gara Ini!

BACA JUGA:Sopir Nekat Curi Kabel Listrik PLTU : Begini Nasibnya Sekarang !

"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," ujar Kapolsek Prabumulih Timur.

Menurut keterangan dari Kapolsek Prabumulih Timur, penangkapan terhadap M. Ari Ramadhan bermula dari laporan korban, Lindawati, di SPK Polsek Prabumulih Timur.

Lindawati melaporkan kehilangan toples dan kaleng tango berisi uang dari warung miliknya. 

Untuk mencari tahu pelakunya kata kapolsek, Lindawati mengunjungi tetangganya yang memiliki kamera pengintai (CCTV).

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Korea

BACA JUGA:Apa Motif Sebenarnya di Balik Pembunuhan Fitra di Ogan Ilir ? Kapolres Ungkap Perkembangan Terbaru !

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas M. Ari Ramadhan mengambil toples dan kaleng tango berisi uang milik korban dari etalase di dalam warung.

“Setelah melihat rekaman CCTV korban langsung melapor ke kita, dan laporannya langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Herry Sulistio sembari menegaskan karena tindakannya itu, M Ari Ramadhan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan