Menimbang Revisi Undang-Undang Pemilu

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara-Foto: ANTARA-

Adapun revisi tersebut bisa dimulai dari menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga pembuatan naskah akademik.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menyebut revisi UU Pemilu menjadi keniscayaan dalam konteks perubahan positif demi mencapai cita-cita kepastian hukum.

Perbaikan-perbaikan peraturan mengenai pemilu, termasuk UU Pemilu, memang sebaiknya terus diupayakan demi terciptanya sebuah sistem pemilu yang ideal.

Namun demikian, hal yang terpenting adalah komitmen dari para elite politik untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

Komitmen menjaga moral dan etika dalam melaksanakan dan mematuhi undang-undang dinilai penting seiring dengan perbaikan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

Adapun pengamat politik Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan bahwa revisi UU Pemilu perlu mengatur konsistensi mengenai persyaratan maupun penetapan peserta pemilu.

Diperlukan

DPR RI sebagai pembentuk undang-undang menyambut baik wacana revisi UU Pemilu tersebut.

Misalnya saja Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

DPR RI mengatakan bahwa revisi peraturan mengenai pemilu memang diperlukan untuk menyempurnakan seluruh kelemahan-kelemahan dari UU Pemilu, terutama UU No. 7/2017.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang kepemiluan juga merespons wacana perbaikan UU Pemilu.

Lembaga kepresidenan disebut masuk dalam kajian revisi UU Pemilu sebagai tanggapan terhadap peran presiden dalam penyaluran bansos yang berdampak pada perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres.

Dukungan juga disuarakan oleh penyelenggara pemilu, seperti yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin.

Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan UU Pemilu yang lebih baik terus didukung oleh penyelenggara pemilu.

Saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses, sedangkan masa sidang berikutnya diperkirakan berlangsung mulai 14 Mei 2024 berdasarkan laman resmi lembaga tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan