9 Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda
--
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Prima Salam dalam pandangan umumnya mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025 - 2045 menjelaskan, Fraksinya memahami permintaan pemakluman pada pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan yang dinamis dengan pertumbuhan yang cepat khususnya di dibidang infrastruktur.
"Fraksi Gerindra meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di dalam menyusun RPJPD dan RPJMD disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat Sumsel.
Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang ,untuk mewujudkan dasar Rencana dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana tujuan Pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia Pembina lingkungan hidup, dengan demikian akan terlaksananya Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan hidup antara lain terwujudnya manusia sebagai insan Lingkungan hidup yang memiiki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup, serta terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Di samping itu tercapainya kelestarian fungsi lingkuan hidup serta terlindunginya terhadap dampak usaha/kegiatan yang menyebabnkan pencemaran kerusakan likungan hidup, karena itu pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut, katanya pula.
Dalam laporannya, Fraksi PAN yang dibacakan Hj Nurmala Dewi S Sos menyampaikan Bahwasannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seyogyanya memiliki aturan-aturan yang jelas, efisien,efektif, akuntabel, partisipatif,terukur, dan berkeadilan. Sehingga dapat dipergunakan dalam kehidupan sehari hari.
Karena menurutnya pengunaan lingkungan yang berlebih,dapat mengakibatkan ketidak seimbangan dalam ekosistem bahkan kecendrungan merusak.
Untuk itu Fraksi PAN sangat mendukung perda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atura-aturan yang akan di rencana harus dapat dilaksanakan baik dan benar serta penuh.
Sementara Fraksi PKS yang disampaikan H Suhada Sarbini mengatakan, fraksinya memberikan dukungan terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Raperda no 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah prov Sumsel. Sebab perubahan ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, yang menyatakan perlu dilakukan perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Brida.
“Kami menghimbau agar kiranya pembentukan perangkat daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ujarnya.
Sedangkan Fraksi Hanura Perindo yang dibacakan Pipa Sardi SE menyampaikan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sumatera Selatan Tahun 2025-2045. Bahwa selain dari tenggang waktu penyusunan awal rancangan
RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang harus dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir yang menjadi urgensi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025- 2045.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramandha N. Kiemas mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a angka 3,peraturan DPRD Sumsel no 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sumsel no 22 tahun 2020 tentang tata
tertib DPRD Sumsel, maka untuk memberikan kesempatan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk mempersiapkan tanggapan atau jawaban pada rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel pada Hari Kamis, 2 Mei 2024 mendatang.(ADV/DEL)