KPU Penuhi 2 dari 6 Permohonan ICW Terkait Transparansi Sirekap

Kuasa Hukum KPU RI Sujana Donandi (kiri) bersama staf KPU RI saat menghadiri sidang pemeriksaan awal di Ruang Sidang I KI Pusat Wisma BSG, Jakarta, Senin (29/4/2024)--Foto: Antara

Hal inilah yang membuat ICW merasa keberatan, sehingga melayangkan surat ke KPU RI pada Rabu (13/3). Selang dua hari kemudian atau Jumat (15/3), KPU menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf (d) Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dapat diberikan adalah file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan ITB selaku pengembang Sirekap.

Selanjutnya, file salinan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara KPU dan IPB selaku pengembang Sikadeka.

"Informasi yang dibalas berikutnya, informasi yang tidak dapat diberikan karena dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu pertama, kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sirekap dan kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian Sikadeka," tambah Sujana.

BACA JUGA:Siapa dari Dua Sosok Ini Bakal Mendampingi Herman Deru di Pilgub Sumsel 2024 : Ini Bocorannya !

BACA JUGA:Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Keluarkan Susunan Kabinet

Lebih lanjut, kata Sujana, informasi yang tidak dapat diberikan karena memuat data info pribadi, yaitu catatan digital atau log atau rekam aktivitas Sirekap; catatan digital atau rekam aktivitas Sikadeka. "Terkait informasi yang dapat diberikan sebagaimana angka 1, dalam balasan kami, kami berikan tautan untuk diakses," pungkasnya.

Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).

Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan