Sudah Setahun Terakhir, Amirudin Mengepok Minyak di SPBU

Kapolres Muara Enim menggelar ungkap kasus mengamankan sopir mobil Toyota Kijang terbakar.-Foto : Fahrozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Terbakarnya mobil Toyota Kijang di SPBU yang berada di jalan lintas Muara Enim - Prabumulih di Desa Kepur Kelurahan Muara Enim, Selasa (23/4). Membuat Satreskrim Polres Muara Enim memburu sang supir yang melarikan diri pasca kejadian.

Alhasil, sang supir Amirudin (38), kini berstatus sebagai tersangka setelah berhasil diamankan Polres Muara Enim. Selain itu turut diamankan juga barang bukti BBM jenis Pertalite, derigen dan tiga tabung racun api atau apar.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Muara Enim sudah mendapatkan identitas dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.  "Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar III Kabupaten Muara Enim," ujarnya. 

Lanjutnya, tersangka Amirudin melakukan pengepokan minyak, dimana di dalam mobil terdapat pompa bensin untuk dipindahkan ke derigen ukuran 35 liter yang ada didalam mobil. "Cara memindahkannya menggunakan tombol on off sehingga langsung berpindah," ungkapnya.

BACA JUGA:Banyak Keluhkan Sampah dan Kegagalan Meraih Adipura, Pj Wako Prabumulih Angkat Bicara

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gelar Apel Kesiapan Personel, Ranmor dan Peralatan Dalmas

Lalu, dari jerigen dipindahkan lagi ke botol ukuran 1,5 liter dan dijual kembali secara eceran di depan warung miliknya. "Untuk pompanya habis terbakar didalam mobil. 

Tersangka mengepok minyak kurang lebih 100 liter perhari yang didapati dari dua SPBU," ungkapnya. 

Menurutnya, perbuatan tersebut sudah sejak setahun. Dalam sehari mendapat keuntungan Rp200 ribu. Untuk mendapatkan BBM sebanyak 100 liter dilakukan secara berulang pengisian.

"Tersangka dijerat dengan pasal 53 dan atau 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8,9 Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang No 2 Tahun 2023 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," bebernya. 

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Paskibraka OKU

BACA JUGA:Apriyadi Siap Dukung Penuh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Pemberitaan sebelumnya, Satu unit mobil Toyota Kijang Super warna biru dengan nomor polisi BG 1704 D diduga hendak mengisi penimbunan alias mengepok Bahan Bakar Minyak (BBM) terbakar saat mengantri BBM jenis Pertalite di SPBU 24.313.88 Jalan Lintas Palembang di Desa Kepur, Selasa (23/4) pukul 09.50 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil Toyota Kijang terbakar habis. Diduga kebakaran berasal dari bagian belakang sebelah kiri. Terlihat ban belakang sebelah kiri habis terbakar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan