KPU Harus Tetapkan Pasangan Capres Terpilih Sesuai PKPU

Suasana aktivitas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar. --Foto: Antara

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan apabila dihitung paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

"Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, durasi penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia pun memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Mathla'ul Anwar Ajak Semua Pihak Menerima Putusan MK

BACA JUGA:Tokoh Lintas Suku Siap Menangkan Herman Deru 2 Periode Memimpin Sumsel

Selain itu, Mellaz mengungkapkan acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.

"Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ," katanya.

KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Mahfud Md Sampaikan Terima Kasih kepada Para Pendukung

BACA JUGA: Gerindra Prabumulih Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Walikota

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan