KPU Harus Tetapkan Pasangan Capres Terpilih Sesuai PKPU

Suasana aktivitas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar. --Foto: Antara

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. 

Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan