PRIDE Sebut Gugatan Minta Gibran Didiskualifikasi Bukan Ranah MK

Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS) Anthony Leong (kiri).--Foto: Antara

Karena, kata dia, pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Poin yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu hanya ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).

Menurut Anthony, di dalam undang-undang pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang karena harus dilakukan dari awal, baik dari jadwal atau tahapan pemilu, menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar capres-cawapres, cetak suara ulang dan sebagainya.

Tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang diduga melibatkan pejabat daerah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan tuduhan yang lemah.

BACA JUGA:Dukungan Makin Deras : Giliran Pemuda Jurai Besemah Bersatu (PJBB) Siap Menangkan Herman Deru !

BACA JUGA:Putusan MK tak Sampai Diskualifikasi Peserta Pilpres

Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS) itu menyatakan pengangkatan para penjabat sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.

"Pengangkatan para penjabat gubernur, bupati, wali kota bukanlah dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi menjalankan perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” tambahnya.

Kemudian terkait tuduhan mobilisasi bansos yang mengarah untuk memenangkan Prabowo-Gibran, lanjut dia, juga terpatahkan ketika empat menteri terkait, bersaksi di sidang MK.

"Gibran adalah wakil presiden terpilih yang sah, diskualifikasi Gibran tanpa dasar yang jelas sama saja mengkhianati pilihan rakyat Indonesia dalam Pemilu 2024," kata Anthony. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan