Bentrok Antar-Ormas : Satu Orang Meninggal Dihantam Golok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka !

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat ungkap kasus bentrokan antarormas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/4/2024).-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Pentolan Rampok Bersenjata Api di Musi Rawas Ditembak Mati

Kombes Pol. Budi juga mengimbau kedua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polrestabes Bandung serta menghindari tindakan yang dapat memicu kericuhan lebih lanjut.

"Dalam hal ada upaya tambahan yang mengganggu ketertiban, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Mari bersama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," tandasnya.

Pelaku T dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana selama 12 tahun.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan