Pemkab OKU Terapkan WFH Bagi ASN Pasca Libur Idul Fitri

Inilah surat edaran dari Pemkab OKU yang menerapkan WFH bagi ASN di wilayah itu.-Foto : Eco Marleno-

BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) mengumumkan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Hal itu untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab OKU dengan nomor 800.6.1.6/ 176/ XLII/ II.3/ 2024.

Surat edaran tersebut menekankan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan WFH untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik berjalan dengan lancar.

“Penyesuaian sistem kerja akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada Hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024,” demikian isi surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Kapolres OKU Sebut Arus Balik Aman dan Lancar

BACA JUGA:H Trisko Defriansyah Sidak Langsung ke RS dan Disdukcapil Lubuklinggau dan Temukan Hal Ini!

Kemudian, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU diinstruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan Pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

Namun, bagi OPD atau unit kerja yang memiliki unsur pelayanan masyarakat seperti Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, RSUD Dr H Ibnu Sutowo Baturaja, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta UPTD Puskesmas, diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal. (len)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan