Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan IRT setelah 6 Tahun Ditutupi : Ternyata Pelakunya Suami Sendiri !
Suasana olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembunuhan IRT yang ditimbun di belakang rumahnya nomor 6, Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (14/4/2024)-FOTO : ANTARA-
MAKASSAR, KORANPALPOS.COM - Polisi mengungkap sebuah kasus pembunuhan yang telah tertutup rapat selama enam tahun.
Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun yang diduga dibunuh oleh suaminya pada tahun 2018 dan jasadnya ditimbun di halaman rumah mereka di Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi, kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial F (17 tahun), melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya sendiri ke Polrestabes Makassar.
BACA JUGA:Ruko 3 Lantai di Jalan Kapandean Palembang Ambruk : Diduga Ini Penyebabnya !
BACA JUGA:Gila Judi Slot, Nekat Bongkar Rumah Tetangga : Tersangka Diamankan Polisi !
Selama pemeriksaan, F juga mengungkap bahwa ibunya tidak melarikan diri dengan pria lain, seperti yang selama ini diberitakan.
Namun, ibunya diduga telah dianiaya hingga tewas dan mayatnya ditimbun di belakang rumah.
Penyidik segera merespons dengan cepat dan menangkap pelaku di Jalan Andi Tonro Makassar tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Korban Bus Maut Rosalia Indah Bertambah 1 Orang Lagi : Total Koran Meninggal 8 Orang !
BACA JUGA:KNKT Sebut PO Roslia Indah yang Merenggut 7 Nyawa Salahi Prosedur Penugasan Sopir
Di lokasi kejadian, tim forensik Polda Sulsel menemukan tulang belulang dalam timbunan tanah, yang merupakan petunjuk penting dalam kasus ini.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
Mereka juga mencari saksi-saksi tambahan, termasuk tetangga korban, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tragedi Tol Terpeka : Mobil Kijang Hangus Terbakar, Begini Kondisi 3 Penumpangnya!