Hitung Kerugian Negara Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Prabumulih Gandeng APIP

--

Lebih lanjut Ridho menuturkan, dalam waktu dekat penyidik yang menangani perkara tersebut akan melakukan penetapan tersangka apabila hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan APIP telah selesai.

"Dalam waktu dekat tersangka akan kami tetapkan, setelah ada kerugian negara," bebernya.

Sementara Kepala Inspektorat (Inspektur) Daerah Pemkot Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM melalui Inspektur Pembantu (Irban) bidang Investigasi, Novrin Maladi SH membenarkan pihaknya diminta kejaksaan negeri Prabumulih untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di dinas perhubungan Kota Prabumulih.

Terkait itu sambung Novrin Maladi SH yang juga merupakan jaksa yang diperbantukan di Inspektorat Prabumulih ini menegaskan, pihaknya segera membentuk tim.

"Memang benar kejaksaan datang ke sini, terkait hal itu kita akan membuat tim untuk melakukan penghitungan kerugian negara," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan negeri (kejari) Prabumulih saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih yang statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan (dik).

Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi yang mengetahui persoalan tersebut dan juga meminta bantuan kepada auditor untuk menghitung kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Prabumulih pada hari Senin, 16 Oktober 2023 lalu dimana dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait perkara tersebut. ***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan