Menhub : Tidak Ada Maskapai yang Lampaui Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Lebaran 2024

Maskapai Garuda Indonesia tidak pernah menaikan harga tiket sejak 5 tahun terakhir-Foto : Garuda Indonesia-

BACA JUGA:Catat ! PLN Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024

"Tiket harusnya bisa murah Pak Menteri pada saat Lebaran dengan 190 sekian juta orang yang akan melakukan perjalanan (mudik)," katanya.

Pihaknya berharap langkah tersebut dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudiknya tanpa beban ekonomi yang berat.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan bahwa maskapainya tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak lima tahun terakhir, tepatnya sejak 2019. "Kami enggak pernah naik (tiket), bukan karena kami enggak mau naik, harga sudah mahal.

BACA JUGA:THL Perlu Juga THR, Berharap Ada Keputusan Bijak

BACA JUGA:Profil Harvey Moeis, Pangeran Disneyland Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah

Ini sudah sejak 2019 harga tiket enggak pernah naik, kami enggak pernah naik," jelasnya.

Meski begitu, Irfan mengakui adanya kenaikan harga tiket pada kelas bisnis dengan rute tertentu, seperti penerbangan ke Singapura. Namun, menurutnya, kenaikan tersebut tidak signifikan.

Pada kesempatan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang terlapor untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur panjang Lebaran 2024.

Tujuh maskapai tersebut telah terlapor dalam dugaan pelanggaran kartel tiket, sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

KPPU menemukan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Sebagai sanksi, KPPU memerintahkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen selama dua tahun.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung, yang pada akhirnya memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengatur harga tiket pesawat demi kepentingan konsumen dan masyarakat umum.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan