Tak Terbukti Korupsi, 5 Petinggi PTBA Divonis Tidak Bersalah

Salah satu petinggi PTBA langsung sujud syukur setelah divonis tak bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Skandal Korupsi Aset Asrama Mahasiswa di Jogjakarta : Pengadilan Menangkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Bos Penampungan Minyak yang Terbakar di Desa Toman Diamankan : Ternyata Ini Orangnya !

"Ini kami laporkan dengan pimpinan dahulu, kemungkinan akan mengajukan kasasi," ungkap JPU Kejati Sumsel.

Sebelumnya, lima terdakwa telah dituntut dengan pidana hampir maksimal oleh JPU Kejati Sumsel.

Nurtima Tobing dan Saiful Islam dituntut dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara, sedangkan Anung Dwi Prasetya dituntut dengan pidana 18 tahun 6 bulan penjara.

Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana masing-masing 19 tahun penjara.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tjahyono Imawan, mantan Dirut PT SBS, juga dihadapkan pada ancaman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp162,4 miliar.

Jika tidak sanggup mengganti, maka harta bendanya dapat disita, dan jika nilainya tidak mencukupi, dia akan dijatuhi pidana tambahan selama 9 tahun 3 bulan.

Namun, dengan putusan bebas tersebut, semua tuduhan terhadap mereka dianggap tidak terbukti secara sah.

Para terdakwa dinilai tidak melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.

Kasus ini memberikan cerminan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

Keputusan hakim yang membebaskan para terdakwa menjadi sebuah harapan bagi mereka yang percaya pada keadilan. (SC)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan