Masyarakat tak Boleh Terpecah karena Konflik Elit Politik

Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo. --Foto: Antara

JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo mengatakan masyarakat tidak boleh terpecah karena elit politik yang sedang berkonflik setelah masa pemilu.

"Harus bisa membedakan mana retorika untuk kepentingan elite, mana retorika yang bertujuan merawat demokrasi. Nah ini yang susah karena secara retorika akan sama saja. Butuh ketajaman dan kedalaman berpikir bagi kita untuk merespons isu elite,” kata Kunto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Kunto, perang narasi itu hanya terjadi di tingkat elit politik sehingga hanya menimbulkan konflik antarpartai.

Konflik tersebut, lanjut dia, akan berbahaya jika menimbulkan narasi yang mempengaruhi masyarakat untuk ikut terprovokasi sehingga muncul perpecahan antara pendukung kelompok tertentu.

"Kalau sudah konflik horizontal, itu akan susah untuk meredam atau mendinginkan tensi politiknya," kata Kunto.

BACA JUGA:Sekjen PBNU Minta PKB tak Banyak Bermanuver

BACA JUGA:Gugatan Kubu 01 dan 03 di MK Dinilai tidak Masuk Akal

Dia melanjutkan, banyak kemungkinan buruk yang bisa terjadi ketika konflik telah tercipta di masyarakat. Salah satunya pengerahan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi anarkis dan intimidatif.

Hingga saat ini, Kunto melihat belum terlihat adanya perpecahan konflik di masyarakat yang tercipta oleh narasi elit politik. Dia berharap kondisi kondusif itu tetap terjaga selama proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.

"Saya harap tetap kondusif terus suasananya. Walaupun ada gesekan dan dinamika di elite yang tensinya meninggi,” ujar dia.

MK saat ini menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 dengan perkara yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Anies mengatakan, Pemilu Presiden 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

BACA JUGA:Yakin Didukung Gerindra, ESP Siap Maju di Pilgub Sumsel 2024 : Usung Misi Sumsel Cerah !

BACA JUGA:Pembentukan Kabinet Mutlak Hak Prerogatif Presiden

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan