Pembentukan Kabinet Mutlak Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/2/2024)--Foto: Antara

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

"Kabinet tidak boleh dibatasi, karena kabinet itu sepenuhnya berdasarkan konstitusi adalah prerogatif dari presiden," kata Agus di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, seorang calon presiden ketika berkampanye ke masyarakat menawarkan visi dan misi yang akan direalisasikan bila terpilih menjadi presiden.

Oleh karena itu, Agus menilai apabila calon presiden itu terpilih, maka dia mempunyai kepentingan untuk bisa menjalankan program kerja dan merealisasikan visi dan misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat.

"Bagian terpenting untuk program-program supaya visi misi itu bisa tercapai adalah kabinet," katanya.

BACA JUGA:Muzani: Kemenangan Prabowo Bukan Akhir Perjuangan

BACA JUGA:Prabowo Berupaya Rangkul Parpol Lain Sesuai Janji Kampanye

Sebelumnya, susunan kandidat menteri yang akan mengisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali beredar di media sosial usai Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

Meski begitu, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan poster berisi susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran bukan berasal dari Prabowo dan Gibran.

"Kalau kemudian ada nama-nama yang beredar, tentunya bukan dari hasil pihak Pak Prabowo dan Mas Gibran. Karena pembahasan untuk itu saja pun belum pernah diadakan," ujar Dasco di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (27/3).

BACA JUGA:Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

BACA JUGA:Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

Adapun Prabowo dan Gibran masih konsentrasi dan berkonsolidasi untuk mempelajari postur APBN 2025. Dia menyebut mereka juga menunggu tahapan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan