Gugatan Kubu 01 dan 03 di MK Dinilai tidak Masuk Akal
Politisi partai Golkar Dhifla Wiyani--Foto: Antara
JAKARTA - Politikus partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," kata dia dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan inti dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 itu mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, berdasarkan UU pemilu seharusnya gugatan keabsahan pasangan calon presiden wakil presiden dilayangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika putusan dari Bawaslu dirasa tidak bisa diterima, maka para penggugat bisa melakukan langkah hukum lain.
BACA JUGA:Yakin Didukung Gerindra, ESP Siap Maju di Pilgub Sumsel 2024 : Usung Misi Sumsel Cerah !
BACA JUGA:Pembentukan Kabinet Mutlak Hak Prerogatif Presiden
"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata dia.
Dihfal pun menilai para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses pemilu dari mulai pengambil nomor, debat capres cawapres hingga pemungutan suara.
Karenanya, dia menilai kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak menggugat-nya ke MK.
"Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
MK saat ini menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 dengan perkara yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:Muzani: Kemenangan Prabowo Bukan Akhir Perjuangan
BACA JUGA:Prabowo Berupaya Rangkul Parpol Lain Sesuai Janji Kampanye