Sengketa Pilpres dan Optimisme MK

Mahkamah Konsitusi optimis dapat mengembalikan kepercayaan publik dalam menangani sengketa pemilu-Foto: Antara-

PELAKSANAAN Pemilihan Umum 2024 telah berakhir, ditandai dengan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU Jakarta pada 20 Maret lalu.

Duet Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilu tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Serahkan Bonus Bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi Pada Porwil XI

Pasangan yang lekat dengan julukan "gemoy" tersebut mengalahkan pasangan calon Presiden Nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Kemenangan Prabowo-Gibran setelah berhasil meraih 96.214.691 suara, disusul Anies-Muhaimin 40.971.906 suara dan, Ganjar-Mahfud Md 27.040.878 suara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan periode 2024-2029, Prabowo-Gibran harus menahan diri.

Sebab, kubu 01 dan 03 sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rakor Terkait Pelaksanaan Pilkada bersama Mendagri

BACA JUGA:BMKG : Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini, Hujan Ringan Dominan di Kota-kota Besar

Keduanya menduga terdapat kecurangan selama proses atau tahapan pemilu.

Menurut pakar hukum tata negara (HTN) dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Charles Simabura, langkah hukum yang ditempuh kubu Anies maupun Ganjar patut dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi di Tanah Air.

Gugatan yang dilayangkan ke MK dinilai bukan semata-mata untuk memastikan menang atau kalah, atau terpilihnya pemimpin Indonesia yang terbebas dari praktik kecurangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan