Sengketa Pilpres dan Optimisme MK
Mahkamah Konsitusi optimis dapat mengembalikan kepercayaan publik dalam menangani sengketa pemilu-Foto: Antara-
Apabila penggugat memiliki bukti-bukti yang signifikan dan mampu meyakinkan hakim, maka waktu yang singkat tidak akan menjadi masalah besar.
"Persoalan hukum ini bisa subjektif walaupun memang secara objektif kita tidak bisa mengukur waktu yang tepat itu berapa lama," ujarnya.
Dalam asasnya disebutkan bahwa peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, suka atau tidak maka siapa pun harus menerima mekanisme persidangan di MK.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo ketika berkunjung ke Unand dalam kuliah umum fi hadapan civitas academica kampus tertua di luar Pulau Jawa itu tidak menampik bahwa dua gugatan sengketa Pilpres 2024 akan menyita tenaga dan pikiran para hakim.
Pada Pemilu 2019, kala itu hanya ada satu gugatan yang masuk ke MK yakni Prabowo-Sandi, sementara pada Pemilu 2024 terdapat dua gugatan yang masuk.
Dengan kata lain, para hakim konstitusi akan bekerja lebih keras dibandingkan pemilu sebelumnya.
Undang-undang memerintahkan lembaga itu harus memutus perkara dalam tenggat waktu 14 hari.
Apalagi, dari sembilan hakim MK satu di antaranya yakni hakim Anwar Usman sudah dipastikan tidak boleh ikut serta terlibat PHPU.
Hal itu merupakan imbas atau sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, hakim Suhartoyo tetap optimistis lembaga yang dipimpinnya mampu menyelesaikan dua gugatan sengketa Pilpres 2024.
Karena, para hakim MK telah terbiasa menyidangkan gugatan serupa pada periode sebelumnya.
Terkait independensi, ditegaskan bahwa MK akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan undang-undang.
Pada saat bersamaan, MK juga sedang berjuang mengembalikan kepercayaan publik setelah ada beberapa permasalahan yang terjadi.
"Sebagai anak kandung reformasi, MK akan terus berupaya mengembalikan muruah lembaga, terutama kepercayaan publik yang sempat menurun," tekad Ketua MK.
Kendati demikian ia memahami untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK bukan perkara mudah.