Nah Lho ! KPK Menindaklanjuti Aduan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Terhadap Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikr-FOTO : ANTARA-
JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa terhadap seorang saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aduan tersebut.
Menurut Ali, informasi yang diterima saat ini masih sebatas aduan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
BACA JUGA:KPK Panggil 6 Saksi Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra
BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN Dimulai
"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," kata Ali.
Ali juga menekankan perlunya menghormati proses yang berlangsung di KPK, baik itu di Dewas, Kedeputian Penindakan, maupun Kedeputian Pencegahan.
"Informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," tambahnya.
BACA JUGA: KPK Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan KPK
BACA JUGA:KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Juru bicara bidang penindakan KPK itu menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.
"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut," ujarnya.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku berasal dari KPK dan menjanjikan penyelesaian perkara yang ditangani oleh KPK.
BACA JUGA:Karen Sebut Dakwaan KPK Dalam Kasus LNG tidak Jelas