Kasus Pengiriman Ribuan Mahasiswa ke Jerman untuk Bekerja dengan Kedok Magang Terbongkar !

Ilustrasi Ferienjob--

BACA JUGA:Pasca-Aksi Aiptu FN Tembak Debt Collector : Pengamat Sebut Arogansi Personel Polri Tidak Bisa Dibiarkan !

Namun, tidak semua pihak setuju dengan penanganan kasus ini sebagai TPPO.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa meskipun mahasiswa mengikuti program tersebut dengan sadar, masih ada unsur penipuan dan relasi kuasa yang membuat kasus ini sesuai dengan kerangka TPPO.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang berbeda. Direktur Migrant Watch berpendapat bahwa menyebut kasus ini sebagai TPPO tidak tepat, karena tidak ada unsur kekerasan atau penipuan yang terjadi pada mahasiswa.

BACA JUGA:Diduga 'Ada Main' : Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba

BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !

Dia juga menekankan bahwa Jerman merupakan salah satu negara dengan aturan ketenagakerjaan yang baik.

Sejumlah universitas yang terlibat dalam program ini memberikan tanggapannya.

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membela diri dengan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran hukum atau TPPO.

Mereka menegaskan bahwa mahasiswa mereka diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami eksploitasi.

Universitas Atma Jaya Jakarta juga melakukan penyelidikan internal dan menghentikan program ini sejak awal tahun setelah mahasiswanya kembali ke tanah air dengan selamat.

Kasus pengiriman ribuan mahasiswa Indonesia ke Jerman untuk magang kerja dengan kedok ferienjob telah menimbulkan perdebatan tentang penanganan hukum dan etika program-program magang di Indonesia.

Meskipun masih ada perbedaan pendapat tentang apakah kasus ini dapat diklasifikasikan sebagai TPPO, penting bagi pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan mahasiswa sebagai prioritas utama.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan