Pedagang Miras di Megang Sakti Diproses Hingga ke Meja Hijau, Ini Sanksi Hukum yang Diberikan
Editor: Robiansyah
|
Kamis , 28 Mar 2024 - 17:17
Suasana sidang perkara Miras di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Foto : Humas Polres Mura--
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” pungkasnya. (yat)