Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !

Direktur Ditreskrimum Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kembali memberikan keterangan resmi kepada awak media Senin 25 Maret 2024 siang.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus: Begini Isi Surat Wasiat yang Ditinggalkan Ibu Bayi

Kombes Agus memastikan bahwa Aiptu FN akan ditahan dan ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) maksimal selama 30 hari ke depan.

Terkait dengan tindak pidana umumnya, hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara ini.

Didampingi kuasa hukumnya, Aiptu FN telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakannya yang sudah dalam kondisi robek dan pisau jenis sangkur.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Karel Tewas Ditusuk

BACA JUGA:Ribuan Ekor Burung Asal OKU Timur dan OKI Gagal Diselundupkan ke Jawa

Terkait pistol air softgun yang dipakai oleh FN, Agus mengatakan bahwa FN mengaku telah membuang pistol itu ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi 6.

Penahanan Aiptu FN menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian masyarakat menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil serta memberikan keadilan bagi para korban.

Namun, ada juga yang menunjukkan keprihatinan terhadap insiden ini.

Mereka menyoroti perluasan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum-oknum polisi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia di masa mendatang.

Di tengah kondisi ini, masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Aiptu FN dilakukan secara transparan, cepat, dan adil.

Mereka menekankan pentingnya pengungkapan seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini dan memberikan hukuman yang sepadan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Selain itu, diperlukan upaya preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pembinaan etika dan perilaku yang sesuai dengan kode etik kepolisian harus ditingkatkan, serta penguatan mekanisme pengawasan internal di lingkungan kepolisian perlu dilakukan secara sistematis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan