Telat Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi !

Gerakan pekerja dan buruh yang menuntut pembayaran THR tepat waktu-Foto: Antara-

PALEMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, terus mengingatkan agar pengusaha atau manajemen perusahaan untuk taat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebab jika tidak, pihak Perusahaan atau pengusaha terancam dikenai sanksi.

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen.

Hal ini ditegaskan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di Jakarta, belum lama ini. 

BACA JUGA:Didesak Copot Kepala Dinas Pendidikan : Begini Jawaban Pj. Gubernur Sumsel !

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Top BUMD Award 2024

“Ketika terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” tegas Haiyani.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib mencairkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Instruksi Menaker ini langung direspon pemerintah daerah, seperti Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba),  Apriyadi Mahmud  yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/ 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. 

Dijelaskan dalam SE tersebut bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA:Pro Kontra Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia !

BACA JUGA:Faktor Ketokohan dan Kinerja

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," tegas Apriyadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan