Kejati Sumsel Tahan Oknum BPN Terkait Korupsi Asrama Mahasiswa di Jogjakarta
Penyidik Kejati Sumatera Selatan menahan oknum pegawai BPN Jogjakarta terkait kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiswa-Foto: Antara-
Pelanggaran Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara kerugian keuangan negara sebagaimana sebelumnya pada kasus asrama mahasiswa itu, kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek.
Sejauh ini, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 orang. (ant)
BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, Sapuan Bacok Kakak Ipar dengan Parang
BACA JUGA:Tertangkap Tangan, Pemain Curanmor Merengek Minta Ampun