Pj Gubernur Sumsel Didesak Pecat Plh Kadisdik dan Batalkan Pengangkatan Teddy Meilwansyah !

Pj. Gubernur Sumsel, H. Agus Fatoni didesak memecat Plh Kadisdik dan membatalkan pengangkatan Teddy Meilwansyah-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 34 Provinsi : Prabowo Menang Telak di Basis Ganjar dan Anies !

Mereka memberi waktu seminggu kepada PJ Gubernur untuk menanggapi tuntutan mereka, dengan ancaman akan mengadakan aksi lagi jika tidak ada respons.

Para demonstran juga menuntut pemecatan Kepala Sekolah SMKN 4 Palembang yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 22 Palembang.

Edward Candra, Asisten I Pemprov Sumsel, yang mewakili PJ Gubernur Agus Fatoni, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Rugikan Sektor Pendidikan

BACA JUGA:BMKG Memperingatkan Potensi Hujan Lebat di 20 Provinsi, Masyarakat Diminta Waspada !

Mereka berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Permasalahan ini menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan sistem pendidikan di daerah. Konflik kebijakan dan penunjukan jabatan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dapat mengganggu stabilitas dan kualitas pendidikan.

Oleh karena itu, perlu dialog terbuka dan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) menggelar aksi menuntut Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni agar segera memecat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Drs. Sutoko, M.Si dan membatalkan pengangkatan Saudara Tenddy Meilwansyah sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel.

“Kami menuntut Pj Gubernur Sumsel agar segera membatalkan dan mencabut penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Drs. Sutoko dan membatalkan pengangkatan Saudara Teddy Meilwansyah sebagai Kadisdik Sumsel,” kata Koordinator Aksi, Lidya Cempaka, Jumat (15/3/2024).

Dia menilai pengangkatan dan penunjukan ini mengandung kesalahan substansi yang dilakukan dengan tipuan oleh Pj Gubernur Sumsel.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan