Jadi Kurir Sabu, Pria di OKU Ini Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco Marleno-

Dari pengakuan FH (44) barang tersebut diakui merupakan miliknya dan hendak dijual kembali kepada pemesan.

"Namun belum sempat terjual sudah diamankan polisi," tandas Holdon.

Atas perbuatannya pria berusia 44 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara.  Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan