Jadi Kurir Sabu, Pria di OKU Ini Terancam Dipenjara Selama 20 Tahun

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco Marleno-

BATURAJA - Fandi Handoko (44) warga Jalan Pahlawan Kemarung, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, ditangkap Satresnarkoba Polres OKU.

Fandi diringkus polisi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Lorong Nurul Iman Rt.004 Rw.002, Kelurahan Baturaja Lama. 

Kapolres OKU AKBP Imam ZR melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Maret 2024, menjelaskan, terungkapnya kasus Narkoba tersebut atas laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

"Dia diduga sebagai kurir narkoba jenis Sabu," kata Holdon.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal

BACA JUGA:Aksi Pencuri Ponsel Milik Pedagang Sate Terekam CCTV, Ini Pelakunya !

Berbekal laporan itu, Sat Res Narkoba melakukan pengintaian dan memburu terduga pelaku yang dimaksud. 

Saat sampai di lokasi tersebut, Fandi Handoko (44) terlihat sedang berdiri di pinggir jalan. 

Melihat gelagat mencurigakan, personel Satresnarkoba langsung mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang dicurigai sebagai kurir narkoba tersebut.

"Benar saja, saat diperiksa anggota bertugas menemukan satu bungkus klip bening berisikan kristal diduga sabu dilokasi tak jauh dari tersangka berdiri," ungkap Holdon.

BACA JUGA:Heboh di Kota Lubuklinggau, Penemuan Bayi dalam Sumur Menggemparkan Warga

BACA JUGA:Perang Sarung Meluas hingga Kota Prabumulih : 7 Remaja Diamankan Patroli Polisi !

Barang bukti yang diamankan, sambung kasi humas, seberat 5,42 gram.

"Ditemukan diatas lantai semen," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan