KPK Minta Maaf atas Kasus Pungli Rutan KPK : Besaran Pungli Terhadap Tahanan Rp 20 Juta Sekali Transaksi !
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan para tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024)-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Lampung
1. Permintaan Maaf Publik
Ghufron menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden ini.
Langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi lembaga dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA:Senggol Basah Gemparkan Kabupaten OKI : Warga Pematang Panggang Tewas Ditikam 4 Kali !
BACA JUGA:Terkuak ! ASN yang Disiram Air Keras Ternyata Sudah 2 Bulan Pisah Ranjang
2. Penindakan Internal
KPK tidak hanya menyerahkan kasus ini kepada lembaga penegak hukum, tetapi juga melakukan tindakan internal.
Mereka menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses penyidikan selama 20 hari pertama.
3. Komitmen terhadap Antikorupsi
Ghufron menegaskan bahwa KPK akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan tidak akan mentolerir perilaku korupsi di dalam lembaga mereka.
4. Perbaikan Manajemen dan Tata Kelola
KPK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen dan tata kelola lembaga mereka.
Hal ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan.