Baleg Ingatkan Kawasan Aglomerasi tak Cederai Otonomi Daerah

Kegiatan diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024" --Foto: Antara

Dalam draf RUU DKJ usul DPR RI disebutkan bahwa, ”Kawasan aglomerasi adalah kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional”. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan