Polisi Grebek Pabrik Pembuatan Ciu Beromset Puluhan Juta

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK memperlihatkan barang bukti yang disita dari home industry ciu-Foto: Prabu-

Masih kata Endro Aribowo, ke lima pemilik usaha pabrik pembuatan CIU tersebut dijerat Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan, Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, kemudian Pasal 62 junto Pasal 8 undang-undnag nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Yang kesemuanya memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Lampung

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Polres OKU Razia Tempat Hiburan Malam

Ketika ditanya sudah berapa lama pabrik pembuatan ciu tersebut beroperasi, kapolres menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik rumah yang digerebek tersebut usaha tersebut sudah belangsung cukup lama.

“Saat saya cek langsung ke TKP, pemilik mengatakan usaha turun temurun dari orang tuanya diteruskan kea nak-anaknya,” kata kapolres sembari menuturkan omset pabrik ciu tersebut sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta perhari atau sama dengan Rp30 juta per bulan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan