Bawaslu Soroti Kerawanan PSU di Kuala Lumpur

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan soal PSU, di Banda Aceh, Provinsi Aceh.--Foto: Antara

Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA:NasDem Berjaya di Kota Palembang : Berpeluang Rebut Kursi DPRD, Berikut Daftar Lengkap Calih 2024-2029 !

BACA JUGA:Bawaslu OKU Optimalkan Fungsi Gakkumdu

Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan