Kontroversi Himbauan Kemenag: Pengeras Suara Ramadhan, Tokoh Agama dan Masyarakat Lubuklinggau Bilang Ini
Ustadz M Febriyanto. S.Pd.i-Foto : Maryati-
Jadi kalau mau dibuat edaran dan himbauan larangan-larangan itu, sebutkan khusus untuk wilayah yang etnis membaur atau memang khusus untuk penduduknya yang mayoritasnya non muslim.
"Seperti Bali atau untuk wilayah Indonesia Bagian Timur, Untuk kita Sumatera seperti Sebagian wilayah Sumsel, Sumbar, Aceh, kurang tepat himbauan seperti itu, tapi yang namanya himbauan ya sudahlah tinggal masyarakatnya saja yang nalar pantas gak himbauan itu untuk diterapkan di wilayahnya," kata Romli.
BACA JUGA:Guru dan Siswa di Ogan Ilir Diminta Tanam Cabai Di Areal Sekolah
Seperti dilansir di beberapa media nasional, Kemenag kembali mengeluarkan himbauan tentang penggunaan pengeras suara yang diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Edaran itu antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. (yat)