DPR Minta Transparansi Iuran BPJS
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan.-Foto: Antara-
BACA JUGA:Prabowo Subianto Sapa dan Dengarkan Harapan Mahasiswa Indonesia di Amman
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, terutama bagi peserta yang dianggap mampu secara ekonomi.
Meski demikian, Edy mengingatkan bahwa solusi fiskal tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan dan efisiensi layanan harus dilakukan sebelum memutuskan kenaikan iuran.
BACA JUGA:IRAN-AS Memanas, KBRI Teheran Siapkan Evakuasi WNI
BACA JUGA:Anggota DPR Nilai Pengiriman TNI ke Gaza Tingkatkan Kapasitas dan Peran Perdamaian Indonesia
Selain itu, ia menyoroti aspek regulasi yang dinilai belum dijalankan secara optimal. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa evaluasi iuran JKN seharusnya dilakukan paling lambat setiap dua tahun.
Namun, menurutnya, dalam praktiknya evaluasi tersebut tidak dilakukan selama kurang lebih lima tahun terakhir.
“Jika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar jika publik mempertanyakan dasar dan momentum kenaikan iuran saat ini,” tegasnya.
BACA JUGA:MBG Perkuat UMKM dan Peternak Lokal
BACA JUGA:Ukraina Apresiasi Sikap Indonesia
Apabila pemerintah tetap memutuskan melakukan penyesuaian iuran pada 2026, Edy berpendapat langkah yang lebih berkeadilan adalah menaikkan terlebih dahulu kontribusi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah.
Hal itu dinilai sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah sebelum membebankan tambahan biaya kepada peserta mandiri.
Ia juga menilai kenaikan iuran bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Kondisi ekonomi masyarakat masih dalam tekanan, sementara komitmen penghapusan tunggakan iuran yang dijanjikan sejak Oktober 2025 belum terealisasi.
BACA JUGA:RI Gabung BoP untuk Palestina