Negara Diminta Jamin BPJS Korban HAM

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka (kiri) menyampaikan materinya saat diskusi Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).-Foto: Antara-

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah agar memastikan negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemulihan hak korban yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi hingga kini.

Menurut Rieke, jaminan sosial, termasuk layanan kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Sapa dan Dengarkan Harapan Mahasiswa Indonesia di Amman

BACA JUGA:Walikota Palembang Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Lancar

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kewajiban tersebut, terlebih kepada warga yang telah menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM berat.

“Jaminan sosial adalah hak, bukan bentuk belas kasihan. Konstitusi sudah mengamanatkan hal itu, sehingga negara wajib hadir memastikan para korban memperoleh perlindungan dan layanan kesehatan yang layak,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang mengakui dan menindaklanjuti 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

BACA JUGA:Anggota DPR Nilai Pengiriman TNI ke Gaza Tingkatkan Kapasitas dan Peran Perdamaian Indonesia

BACA JUGA:Nikmat dan Hemat! Cara Membuat Sate Ayam Kuah Kacang Sendiri di Rumah untuk Sekeluarga

Namun, dalam implementasinya, Rieke menilai pemulihan yang diberikan kepada korban masih belum menyentuh seluruh aspek kebutuhan dasar mereka, termasuk jaminan kesehatan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lanjutnya, ditemukan masih ada korban yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau mengalami kendala pembayaran iuran.

Dalam beberapa kasus, LPSK bahkan harus membantu menanggung iuran BPJS para korban agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

BACA JUGA:MBG Perkuat UMKM dan Peternak Lokal

Tag
Share