Negara Diminta Jamin BPJS Korban HAM

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka (kiri) menyampaikan materinya saat diskusi Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).-Foto: Antara-

BACA JUGA:RI Gabung BoP untuk Palestina

“Kondisi ini menunjukkan bahwa skema pemulihan belum berjalan sistematis. Seharusnya negara mengambil alih tanggung jawab tersebut secara penuh dan terstruktur, bukan bergantung pada inisiatif lembaga lain,” tegasnya.

Rieke berpandangan bahwa korban pelanggaran HAM berat kerap menghadapi dampak jangka panjang, baik fisik maupun psikologis.

Banyak di antara mereka membutuhkan perawatan medis rutin, terapi, hingga pendampingan kesehatan mental. Tanpa jaminan kesehatan yang pasti, beban hidup korban dan keluarganya akan semakin berat.

BACA JUGA:Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal

BACA JUGA:Bakom RI Ajak Masyarakat Aktif Awasi dan Laporkan Penyimpangan MBG

Ia juga menekankan bahwa jaminan sosial kesehatan tidak hanya perlu diberikan kepada korban langsung, tetapi juga kepada keluarga inti yang turut terdampak. Menurutnya, pemulihan hak harus dipahami secara menyeluruh, mencakup aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan.

Komisi XIII DPR RI, kata Rieke, berencana membahas persoalan tersebut secara resmi dalam masa sidang mendatang.

Ia berharap ada langkah konkret berupa kebijakan atau regulasi turunan yang secara tegas mengatur kewajiban negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA:Mendagri Pastikan Pemulihan Aceh Dipercepat

BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Kajian Dampak Putusan MA AS atas Kebijakan Tarif Global Trump

“Ini bukan sekadar program bantuan. Ini adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara. Negara harus memastikan tidak ada lagi korban pelanggaran HAM berat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan,” ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan