JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan bersama untuk mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam hoaks terkait isu bromat di air minum dalam kemasan (AMDK).
Dalam keterangan pers yang diterima pada hari Minggu, Ketua YKMI, Ahmad Himawan, menegaskan pentingnya berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Isu ini muncul setelah beredar klaim hasil uji laboratorium bromat pada sejumlah merek AMDK, yang disebarkan melalui platform media sosial, khususnya TikTok.
BACA JUGA:Kepala BPS Sumsel: Februari 2024 Sumatera Selatan Mencatat Inflasi Rendah
BACA JUGA:Ingat Ya ! IDI Sebut Dokter Influencer Dilarang Promosi Produknya di Media Sosial
Salah satu merek yang disebutkan dalam klaim tersebut adalah Le Minerale, yang disebut-sebut memiliki kadar bromat melebihi batas aman yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan label "hoaks" pada konten tersebut, mengingat informasi yang disebarkan tidak memiliki sumber yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya konsumen Le Minerale.
BACA JUGA:BCA Luncurkan Aplikasi Merchant : Solusi Digital Terkini untuk UMKM
BACA JUGA:Kementan Sebut 10 Provinsi Penghasil Beras Unggul di Indonesia, Sumsel Nomor Berapa ?
Namun, berdasarkan hasil uji lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA), kandungan bromat pada Le Minerale ternyata jauh di bawah ambang batas yang aman.
Menurut BBIA, kadar bromat dalam Le Minerale hanya sebesar 0,4 PPB, jauh di bawah ambang batas yang diperbolehkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 ppb.
Dalam konteks ini, Himawan menekankan pentingnya masyarakat mengembalikan kepercayaan kepada badan otoritas resmi, seperti BPOM, dalam hal-hal yang berkaitan dengan kandungan suatu produk makanan atau minuman.
BACA JUGA:Makan Siang Gratis, Kapan Realisasinya?