Ketua KPU OKU Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Saputra-Foto: Eco-
BATURAJA - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Saputra dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, Jumat, 1 Maret 2024 mengatakan bahwa yang bersangkutan bersama dua orang anggotanya dilaporkan karena diduga telah membuka surat suara Kecamatan Ulu Ogan setelah rapat pleno digelar.
"Kedatangan LPP PKB ini untuk melaporkan oknum Komisioner KPU OKU tekait adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan karena membuka kotak suara di Kecamatan Ulu Ogan pada 20 Februari 2024," katanya.
Dari penjelasan pelapor bahwa indikasi pelanggaran pemilu oleh komisioner tersebut pada rekapitulasi sudah selesai dilakukan pada 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Caleg yang Duduk di Kursi DPRD Lubuklinggau
BACA JUGA:KPU Lubuklinggau Optimis Rekapitulasi Suara Tuntas 1 x 24 Jam
"Para komisioner KPU OKU datang ke PPK Ulu Ogan untuk membuka kotak suara karena adanya keberatan dari salah satu saksi parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah itu," katanya.
Terkait laporan tersebut, Yudi mengaku saat ini pihaknya sedang mengkaji kasus ini untuk pemenuhan kecukupan materi. "Kami juga sudah memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan atas temuan tersebut," tegasnya.
Sementara, Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Saputra membantah keras jika pihaknya telah membuka kotak surat suara yang sudah disegel.
"Kami tidak membukanya, namun hanya mencocokkan Form C hasil yang diprint dengan sirekap saja," ujarnya. ***