KAI Divre III Palembang Tertibkan Rumah Aset Perusahaan Tanpa Ikatan Perjanjian di Kelurahan Ogan Baru

Penertiban rumah aset perusahaan oleh PT KAI DIvre III Palembang di Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG - Sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Divisi Regional (Divre) III Palembang melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PTKAI yang berada di Jalan Kimerogan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Aset tersebut terdiri dari satu bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2, beralamat di Jalan Ki Merogan nomor 513 RT 013 RW 002, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk grondkaart nomor 1 tahun 1912, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

BACA JUGA:Luar Biasa ! Capaian IETPD di Provinsi Sumsel Lampaui Angka Rata-rata Nasional

BACA JUGA:Pertamina Dukung Pencegahan Stunting

Aida menegaskan bahwa aset tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

"Penertiban ini bukan hanya untuk menjaga dan mengamankan aset, tetapi juga untuk merencanakan penataan dan pengembangan kawasan tersebut," jelasnya.

Sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan, pihak KAI telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, memberikan surat peringatan tahap 1, 2, dan 3, serta surat pemberitahuan tentang rencana penertiban kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak yang sah.

BACA JUGA:11.169 Tiket PT KA Lebaran Telah Terjual

BACA JUGA:KAI Terapkan Sistem Antrean Pembelian Tiket Mudik Lebaran

"Kami telah berkoordinasi dan mendapatkan dukungan dari petugas kewilayahan, termasuk dari kepolisian/TNI dan Pemerintah Kota sebelum pelaksanaan penertiban," tambah Aida.

Aida menekankan bahwa KAI Divre III menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara.

Mereka juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan pihak kewilayahan dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab KAI Divre III Palembang dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan aset negara, serta memastikan bahwa pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan