Terkait Penjualan Aset Pemprov Sumsel, Kuasa Hukum Tepis Tuduhan Makelar
Kuasa hukum tersangka EM memberikan keterangan pers menampik tudingan makelar penjualan aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta-Foto: Istimewa-
PALEMBANG - Tim kuasa hukum Etik Mulyati (EM) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jogjakarta, mengangkat bicara terkait tuduhan yang menjerat kliennya.
Bayu Prasetya Andrinata SH MH, kuasa hukum EM, menegaskan bahwa peran kliennya dalam perkara ini sangat minim.
Menurut Bayu, EM hanya berperan sebagai notaris yang mengakomodir keinginan pihak pemohon untuk pembuatan akta pendirian yayasan.
EM hanya menerima biaya penerbitan akta sebesar Rp7,5 juta dari pemohon dan tidak menerima sepeser pun selain itu.
BACA JUGA:Kebakaran Melanda Prabumulih : Satu Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah, Polisi Sebut Gegara Ini !
BACA JUGA:Polisi Patut Cermat Bedakan Bullying dan Ragging
Ia juga mempertanyakan nilai kerugian negara sebesar Rp10 miliar yang dituduhkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap para tersangka.
Bayu meyakini bahwa EM tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini.
Meskipun EM mengakui bahwa ia menandatangani beberapa dokumen terkait pencairan dana.
Namun hal itu semata-mata sebagai notaris bukan sebagai kuasa penjual.
BACA JUGA:Astaga ! Ibu Tega Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita dengan Cara Diracun
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu dan 134.423 Butir Ineks
EM hanya menjalankan tugasnya sebagai pembuat akta dari pemohon dan tidak memiliki peran dalam transaksi penjualan aset.
Meskipun demikian, Bayu mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.