Bawaslu Gelar Sidang Pemuktian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Suasana sidang pembuktikan yang digelar Bawaslu Prabumulih-Foto: Prabu-
PRABUMULIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih menggelar sidang lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, bersama anggota Bery Andika SE serta Lia Siska Indriani SPd, di sentra Gakkumdu pada Senin, 26 Februari 2024.
Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma melalui anggota Bawaslu, Lia Siska Indriani SPd ketika dikonfirmasi usai memimpin jalannya sidang mengatakan sidang lanjutan ini memiliki agenda utama pembuktian pelapor dan terlapor dengan menghadirkan (pemeriksaan) saksi-saksi.
"Hari ini agendanya pembuktian pelapor dari Partai Gerindra serta terlapor yakni Ketua KPPS TPS 3 dan Ketua KPPS 10 Desa Pangkul Kecamatan Cambai," ungkap Afan Sira Oktrisma, kepada wartawan.
BACA JUGA:Ingat ! Harga BBM Nonsubsidi Naik Per 1 Maret 2024
BACA JUGA:Bagikan Perasaan sebagai Penyanyi Lewat EP Bertumbuh
Didalam persidangan tersebut sambung Lia Siska Indriani, 6 anggota KPPS 3 mengakui ada seorang pemilih yang mendapat 5 surat suara namun surat suara kabupaten kota terbawa pulang dan setelah sore pemilih itu mendatangi ketua KPPS untuk mengembalikan surat suara yang terbawa.
"Surat suara itu tidak dicoblos, karena mendapat surat suara itu kemudian 7 KPPS ini kumpul di salah satu rumah mereka lalu sepakat surat suara tersebut disimpan dan saksi-saksi menyetujui," lanjutnya seraya mengatakan petugas KPPS 6 saat itu membantu lansia sehingga tak tahu ada pemilih yang tidak memasukan satu surat suara.
Sementara untuk laporan terkait TPS 10, sambung Lia Siska Indriani, permasalahannya terkait surat suara tidak sah masuk di kotak suara sah.
"Menurut keterangan saksi disebabkan karena hujan deras saat pelaksanaan, petugas cepat-cepat menyelamatkan surat suara ternyata salah masuk," bebernya.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Tindaklanjuti Pelanggaran Administrasi
BACA JUGA:Penertiban Perpres 32 Tahun 2024 : Harapan untuk Jurnalisme Berkualitas
Ketika ditanya apa tuntutan dari pelapor, Lia menuturkan, pelapor menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yang dilaporkan itu.
“Tuntutannya PSU, namun apa keputusannya masih harus menunggu proses selanjutnya,” tutupnya.