Pikirkan Nasib 150 Honorer RS dr. Sobirin !

Aktivitas di RS dr. Sobirin masih berjalan normal, Senin (30/10)-Foto : Maryati-

Pasalnya keputusan bupati tersebut berdampak luas terhadap hajat hidup lebih dari 150 honorer tenaga medis dan non medis yang sudah lama mengabdi di RS tertua di Kabupaten Mura, Lubuklinggau dan Muratara tersebut.

Bahkan anggota DPRD Mura Alamsyah A Manan, mendesak agar bupati mencabut kembali SK Penghentian Operasional RS Dr Sobirin yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau tersebut.

"Ya kalau memang sudah dikeluarkan SK nya, kita minta Bupati mencabut kembali SK tersebut," tegas Alamsyah. Sebab lanjutnya ada beberapa alasan SK tersebut harus dicabut.

"Pertama karena RS Pangeran Moehamad Amin (PMA) tersebut belum ada izin operasionalnya," kata Alamsyah.

Dikatakan politisi dari Partai Demokrat ini, jika pemindahan RS Dr Sobirin tersebut ke RS PMA mau dilakukan sekaligus, maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa RS PMA itu sudah bisa beroperasi. 

"Untuk izin operasional RS itukan membutuhkan waktu, apa lagi izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), dan izin-izin lainnya juga belum dilengkapi," tutur Alamsyah.

Alasan kedua, lanjut Alamsyah dampak sosial dari penghentian operasional RS Dr Sobirin juga harus menjadi pertimbangan dan pemikiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura. 

"Harus dipikirkan juga pasien-pasien yang biasa berobat ke RS tersebut, lantas bagaimana pasien peserta BPJS nya," kata Alamsyah.Selain itu dengan penghentian sementara operasional RS Dr Sobirin, artinya tidak ada pemasukan untuk RS tersebut. 

"Lantas bagaimana hajat hidup ratusan Honorer yang menggantungkan hidup mereka di RS itu," tegas Alamsyah.

Terlebih lanjutnya, mereka yang honor di RS dr Sobirin bukan hanya setahun atau dua tahun. Ada yang Sampai lima tahun, enam tahun bahkan mungkin 10 tahun. 

“Jadi aspek-aspek sosial tersebut harus juga dipikirkan," ujarnya. Jadi intinya, bisa saja pemindahan RS Dr Sobirin tersebut dilakukan sekaligus, asalkan RS PMA juga sudah bisa operasional. Sehingga dampak sosial dan ekonominya bisa diminimalisir.

"Kalau sampai membuat ratusan orang kehilangan mata pencahariannya tolong ditinjau ulang dan cabut SK tersebut," pungkas Alamsyah. ***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan