Gelar Rakor Perancang Perundang-undangan

Kanwil Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang peraturan perundang-undangan di Palembang. Foto: Antara--

"Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan," jelas Kakanwil Ilham. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan