Kemenag OKU Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran Calon Petugas Haji
Kasi Haji dan Umroh Kemenag OKU, Abdul Muis-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Prihatin Akses Siswa, Herman Deru Pastikan Jembatan Banuayu–Talang Sawah Dibangun 2025
Selain itu, calon peserta harus memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana sebagai tersangka.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal sangat diperlukan dan diutamakan juga bagi mereka yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.
"Untuk syarat usia Ketua Kloter minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Sedangkan, Pembimbing Ibadah maksimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun," tegasnya.
Ia memastikan, seluruh proses seleksi calon petugas haji dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.