Ratu Dewa Terapkan Perda Sampah Dengan Sanksi
Ratu Dewa, Wali Kota Palembang. foto: antara--
KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, pada November 2025 mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2020 bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dengan memberikan sanksi atau hukuman.
"Kami mulai menerapkan Perda No.3 tentang larangan membuang sampah sembarangan, bagi warga yang tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanggar aturan itu, dikenakan sanksi yang pada tahap awal berupa kerja sosial," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang.
Menurut dia, petugas Satpol PP diperintahkan untuk lebih tegas dalam menegakkan perda tersebut kepada siapapun terbukti membuang sampah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, menyebabkan banjir pada musim hujan serta masalah kesehatan.
“Kami ingin membiasakan warga Palembang untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai. Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan, sanksinya belum berupa denda, tetapi bersifat sosial seperti membersihkan masjid, selokan, dan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Disperkimtan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Konsulat AS Kerja Sama Perkuat Investasi dan Pendidikan
Dia menjelaskan, sudah saatnya dilakukan penegakan perda dan memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Palembang sebagai kota yang bersih, indah dan layak huni.
Satpol PP telah menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri Palembang terkait penegakan perda bagi pembuang sampah sembarangan.
Pembuang sampah sembarangan akan diamankan petugas Satpol PP dan dilakukan sidang di tempat bagi yang tertangkap tangan.
Tindakan hukum tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga Palembang dan pendatang dari berbagai daerah yang memiliki kebiasaan buruk membuang sampah tidak pada tempatnya.
BACA JUGA:Ratu Dewa Galakkan Gotong royong Bersihkan Saluran Air
BACA JUGA:Pameran Temporer Sriwijaya 2025 dan Pameran Kartu Pos Balwana Van Palembang 2025 Resmi Dibuka
Selain memberikan efek jera, diharapkan penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga kota ini menjaga kebersihan lingkungan dan tertib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
"Saya mengharapkan upaya itu mendapat dukungan dari semua pihak dan warga Palembang, sehingga penertiban pembuang sampah sembarang dapat berjalan secara optimal," kata Wali Kota Ratu Dewa. (ant)