Direktur CV BT Ditahan, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Baru

Tersangka HG resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja-Foto: Prabu-

Lebih lanjut, Roy Riady menyebutkan bahwa pihak kejaksaan juga telah menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan audit terhadap kasus ini.

Proses audit tersebut bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Hendra Gustiwan.

BACA JUGA:Palembang Langganan Banjir, Masalah tak Pernah Tuntas !

BACA JUGA:Gerinda Mulai Jalin Komunikasi dengan Oposisi

Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman bagi tersangka, Roy Riady menjelaskan bahwa Hendra Gustiwan terancam kurungan penjara selama 20 tahun. 

“Ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan Hendra Gustiwan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih. 

Masih kata Roy Riady, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut terbuka lebar.

"Kami terus mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini," tutupnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan