Keluhkan Lambannya Tindak Lanjut Pengajuan Eksekusi di PN Baturaja

Pemohon Eksekusi Nopri Gunawan bersama dengan Kuasa Hukumnya saat di Pengadilan Negeri Baturaja. -Foto : Eco Marleno-

Bahkan, kata Yudi, hal ini juga sudah pernah ia tanyakan langsung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, namun tidak juga direspon.

BACA JUGA:49 Calon Haji OKU Tunda Keberangkatan Ke Mekkah

BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Tangani 28.605 Kasus ISPA hingga Oktober 2025

 

"Saya sempet kirim pesan WhatsApp kepada Pak Elvin menanyakan permohonan eksekusi perkara No 7/Pdt kapan kira - kira dapat diproses, tapi Alhamdulillah sampai dengan sekarang tidak dibalas, mungkin beliau sibuk," Cetus Yudi.

 

Dijelaskan, sebelumnya Yudi sudah mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada Juli 2025 yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Baturaja, pengajuan permohonan eksekusi tersebut tentunya sangat beralasan karena perkara perdata No 7/Pdt.G/2025/PN Bta antara kliennya dengan beberapa pihak yang bersengketa sudah diputus dengan amar putusan mengabulkan gugatan kliennya.

 

"Jadi tentunya permohonan kita ini sangat beralasan, karena eksekusi itu adalah puncak dari proses hukum untuk memastikan keadilan bagi pihak yang menang dan menegakkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan," tutup Yudi.

 

Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Baturaja Dwi Joko Handoyo saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Sabtu (08/11) mengarahkan agar menghubungi langsung Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Baturaja karena dirinya belum mengetahui informasi tersebut.

 

"Coba hubungi langsung dengan Panmud Perdata Pak Parmono atau dengan stafnya Paskal, kebetulan saya kurang tahu infonya, Kita bantu koordinasinya," ungkapnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan