Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi
Curi Beras 100 Kilogram, Purnomo Diciduk Polisi -foto:dokumen palpos-
Setelah memastikan barang-barang di pabrik hilang, Trigono langsung melapor ke Polsek Belitang II.
Laporan polisi pun diterbitkan dengan nomor: LP/B-06/XI/2025/SPKT-BLT II/RES.OKUT/POLDA SUMSEL.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriyadi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Berkat bantuan warga sekitar, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku meninggalkan sepeda motor beserta barang curian di Jalan Irigasi Blok 19, Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.
Tim kemudian berpencar melakukan pencarian. Tak lama, Edi ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga.
Ia pun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti dan langsung digelandang ke Polsek Belitang II untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Edi mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat menjual beras dan aki tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun rencananya kandas sebelum sempat menikmati hasil curian itu.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti berupa dua karung beras dan dua buah aki telah diamankan di Polsek Belitang II. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta.
Sementara pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.