DJPJ Sumsel Babel Lelang 28 Barang Sitaan Penagihan Utang
Kegiatan lelang barang sitaan penagihan utang yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB). foto: Antara--
KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melelang 19 barang sitaan penagihan utang dengan total nilai limit sebesar Rp5.394.247.331 yang berasal dari 20 wajib pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Sumsel Babel Endaryono di Palembang, mengatakan kegiatan dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) mengadakan kegiatan lelang serentak.
Lelang serentak ini merupakan kegiatan yang diikuti oleh 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel. Terdapat 28 aset yang akan dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp5.394.247.331 yang berasal dari 20 Wajib Pajak.
Aset yang dilelang tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, barang elektronik, kendaraan bermotor, herbisida, mesin kopi, serta terex backhoe loader. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
BACA JUGA:Disbudpar Sumsel Ajak Jaga 150 Desa Wisata
BACA JUGA:Herman Deru Suport Sriwijaya FC dari Zona Degradasi
“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini merupakan program kerja sinergi Kemenkeu-One antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dan Kanwil DJKN SJB yang bertujuan untuk mencapai optimalisasi tindakan dan pencairan penagihan sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan,” katanya.
Ia menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Kemudian disebutkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.
BACA JUGA:PTPN I, Bannaran Trail Run 2025 Kuatkan Posisi Sport Tourism
BACA JUGA:BKHIT Sumsel Fasilitasi UMKM Ekspor Telur Ayam
Endaryono mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi mulai dari pembuatan permohonan lelang, melakukan publikasi di media massa mengenai pengumuman lelang, sampai dengan terselenggaranya kegiatan lelang serentak pada hari ini sehingga aset yang terjual dapat menjadi penerimaan negara baik dari sektor pajak (hutang pajak bisa terbayar) maupun dari sektor PNBP. (ant)