Gelar RDP Bersama Warga Duspra, DPRD Prabumulih Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pembebasan Lahan
Suasana rapat dengar pendapat tentang pembebasan lahan jalan jendral sudirman dusun prabumulih.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga representatif rakyat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Dusun Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Senin, 3 November 2025.
Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih ini berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono ST dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom.
Selain unsur pimpinan, hadir pula anggota DPRD dari seluruh fraksi yang ada yakni Fraksi I, II, dan III, serta puluhan masyarakat Dusun Prabumulih yang akan terdampak langsung oleh proyek pembebasan lahan di Jalan Jenderal Sudirman.
BACA JUGA:Cegah Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
BACA JUGA:Sekda Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Asisten II
RDP ini menjadi wadah dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat, khususnya untuk membahas batalnya pelaksanaan pembebasan lahan pada tahun 2025, yang selama ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Dusun Prabumulih.
Dalam sambutan pembuka, Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, menegaskan bahwa forum RDP ini merupakan bentuk nyata dari komitmen DPRD untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Ia menilai bahwa segala permasalahan yang muncul di lapangan harus dibicarakan secara terbuka agar solusi yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
BACA JUGA:Bangun Intake Baru di Aliran Sungai Lematang
BACA JUGA:Bupati OKU Apresiasi Donor Darah Masal RSUD Ibnu Sutowo Baturaja
“Kami membuka ruang ini agar semua bisa bicara dengan kepala dingin. DPRD hadir bukan untuk menjustifikasi, tapi untuk mendengarkan, mencatat, dan memperjuangkan aspirasi warga dalam kerangka kebijakan yang tepat,” ujar Deni Victoria.
Deni juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, namun tetap harus berpegang pada aturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Perwakilan warga Dusun Prabumulih, Suharta Ucim, menjadi salah satu yang menyampaikan pandangan dan aspirasi dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Gandeng Puskesmas Sekarjaya Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim